BATASAN PELANGGARAN DALAM UUJN DAN KODE ETIK NOTARIS
Pelanggaran
adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh subjek hukum yang
melanggar ketentuan atau
peraturan yang telah
ditetapkan. Notaris sebagai subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban
sekaligus sebagai anggota dari Perkumpulan/organisasi Ikatan Notaris Indonesia
memiliki kewajiban yang harus dipatuhi dan larangan yang harus dihindari dalam
menjalankan tugas jabatannya. Kewajiban dan larangan notaris diatur dalam UUJN
(Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17) serta Kode Etik Notaris (Pasal 3 dan Pasal 4)
sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
Dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban:
- Bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak,
dan menjaga kepentingan yang terkait dalam perbuatan hukum;
- Membuat akta
dalam bentuk Minuta Akta dan
menyimpannya sebagai bagian
dari protocol notaris;
- Mengeluarkan
Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;
- Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam
undang-undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
- Merahasiakan
segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh
guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali
undnag-undang menentukan lain;
- Menjilid
akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak
lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat
dalam satu buku, dan mencatat jumlah minuta akta, bulan, dan tahun
pembuatannya pada sampul setiap buku;
- Membuat
daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya
surat berharga;
- Membuat daftar
yang berkenaan dengan
wasiat menurut urutan
waktu pembuatan akta setiap bulan;
- Mengirimkan daftar
akta sebagaimana dimaksud dalam
huruf Hak tanggungan atau daftar
nihil yang berkenaan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas
dan tanggung jawabnya di bidang
kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan
berikutnya;
- Mencatat
dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir
bulan;
- Mempunyai
cap/stempel yang memuat lambang Negara Republik Indonesia dan pada ruang
yang melingkarinya dituliskan nama jabatan, dan tempat kedudukan yang
bersangkutan;
- Membacakan akta
di hadapan penghadap dengan
dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan
ditandatangani pada saat itu juga
oleh penghadap, saksi dan notaris;
- Menerima
magang notaris.
Pasal 17 UUJN
Notaris dilarang:
a. Menjalankan jabatan di luar wilayah
jabatannya;
b. Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari
7 (tujuh) hari kerja berturut- turut tanpa alasan yang sah;
c. Merangkap sebagai pegawai negeri;
d. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e. Merangkap jabatan sebagai advokat;
f.
Merangkap
jabatan sebagai pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah atau badan usaha swasta;
g. Merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat
Akta Tanah di luar Wilayah jabatan notaris;
h. Menjadi notaris pengganti;
i.
Melakukan pekerjaan
lain yang bertentangan
dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat
mempengaruhi kehormatan dan jabatan notaris.
Notaris sebagai anggota organisasi profesi notaris memiliki kewajiban dan
larangan yang diatur dalam suatu kode etik dan memiliki sanksi atas pelanggaran
yang dilakukan terhadapnya. Kewajiban notaris diatur dalam Pasal 3 Kode Etik
Notaris, yaitu:
Notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris wajib:
1. Memiliki moral, akhlak serta
kepribadian yang baik.
2. Menghormati dan menjunjung tinggi
harkat dan martabat Jabatan Notaris.
3. Menjaga dan membela kehormatan
Perkumpulan.
4. Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak,
penuh rasa tanggungjawab, berdasarkan
peraturan
perundang-undangan dan isi
sumpah jabatan Notaris.
5. Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah
dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan.
6. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan
masyarakat dan Negara;
7. Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa
keNotarisan lainnya untuk masyarakat
yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.
8. Menetapkan
satu kantor di
tempat kedudukan dan
kantor tersebut merupakan satu-satunya
kantor bagi Notaris
yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari.
9. Memasang 1 (satu) buah papan nama di depan
/ di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran yaitu 100 cm x 40 cm, 150 cm x
60 cm atau 200 cm x 80 cm , yang memuat:
a. Nama lengkap dan gelar yang sah;
b. Tanggal
dan nomor Surat
Keputusan pengangkatan yang
terakhir sebagai Notaris;
c. Tempat kedudukan;
d. Alamat kantor dan nomor telepon/fax. Dasar papan nama berwarna putih dengan huruf
berwarna hitam dan tulisan di atas papan nama harus jelas dan mudah dibaca.
Kecuali di lingkungan kantor tersebut tidak dimungkinkan untuk pemasangan papan
nama dimaksud.
10. Hadir,
mengikuti dan berpartisipasi aktif
dalam setiap kegiatan
yang diselenggarakan oleh Perkumpulan; menghormati, mematuhi,
melaksanakan setiap dan seluruh keputusan Perkumpulan.
11. Membayar uang iuran Perkumpulan secara
tertib.
12. Membayar uang duka untuk membantu ahli
waris teman sejawat yang meninggal dunia.
13. 13. Melaksanakan dan
mematuhi semua ketentuan
tentang honorarium ditetapkan
Perkumpulan.
14. Menjalankan jabatan Notaris terutama dalam
pembuatan, pembacaan dan penandatanganan
akta dilakukan di
kantornya, kecuali karena
alasan-alasan yang sah.
15. Menciptakan suasana kekeluargaan dan
kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta
saling memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling
menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali
silaturahim.
16. Memperlakukan setiap klien yang datang
dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan/atau status sosialnya.
17. 17. Melakukan perbuatan-perbuatan yang
secara umum disebut
sebagai kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan antara lain namun tidak
terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam:
- UU Nomor
30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
- Penjelasan Pasal
19 ayat (2)
UU Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
- Isi
Sumpah Jabatan Notaris;
- Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
Ikatan Notaris Indonesia.
Adapun selain kewajiban notaris yang diatur dalam Kode Etik Notaris, ada
hal lain mengenai beberapa larangan bagi notaris dalam menjalankan jabatannya
yang disebutkan dalam pasal 4, yaitu:
Notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris
dilarang:
1. Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik
kantor cabang ataupun kantor perwakilan.
2. Memasang papan nama dan/atau tulisan yang
berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor.
3. Melakukan
publikasi atau promosi
diri, baik sendiri
maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media
cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk:
- Iklan;
- Ucapan
selamat;
- Ucapan
belasungkawa;
- Ucapan
terima kasih;
- Kegiatan
pemasaran;
- Kegiatan
sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olah raga.
4. Bekerja sama dengan Biro jasa/orang/Badan Hukum
yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan
klien.
5. Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh pihak lain.
6. Mengirimkan minuta kepada klien untuk
ditandatangani.
7. Berusaha atau berupaya dengan jalan
apapun, agar seseorang berpindah dari Notaris
lain kepadanya, baik upaya
itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkut an
maupun melalui perantaraan orang lain.
8. Melakukan
pemaksaan kepada klien
dengan cara menahan
dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud
agar klien tersebut tetap membuat akta padanya.
9. Melakukan usaha-usaha, baik langsung
maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak
sehat dengan sesama rekan Notaris.
10. Menetapkan honorarium yang harus dibayar
oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan
Perkumpulan.
11. Mempekerjakan dengan
sengaja orang yang
masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan.
12. Menjelekkan dan/atau
mempersalahkan rekan Notaris
atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang Notaris
menghadapi dan/atau menemukan suatu
akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata di dalamnya terdapat kesalahan-kesalahan
yang serius dan/atau membahayakan
klien, maka Notaris
tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang
bersangkut an atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak
bersifat menggurui, melainkan untuk
mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang
bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut.
13. Membentuk
kelompok sesama rekan
sejawat yang bersifat
eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau
lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi.
14. Menggunakan dan
mencantumkan gelar yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
15. Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang
secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris, antara lain
namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap:
- Ketentuan-ketentuan
dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
- Penjelasan
Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris;
- Isi
sumpah jabatan Notaris;
- Hal-hal
yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau
Keputusan-keputusan lain yang telah ditetapkan oleh organisasi Ikatan
Notaris Indonesia tidak boleh dilakukan oleh anggota.