Gedung MK (ari/detikcom)
Dengan dibatalkannya pasal 55 ayat 2 UU No.21/2008 tentang perbankan syariah, maka penyelesaian sengketa harus diselesaikan di salah satu pengadilan sesuai akad perjanjian. Jika akad perjanjian dibuat di pengadilan agama maka penyelesaian sengketa tidak boleh diselesaikan di pengadilan umum atau niaga, begitupun sebaliknya.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata ketua majelis hakim konstitusi, Akil Mochtar saat membacakan putusan, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Dalam pertimbangannya, majelis menilai pilihan forum hukum sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah dalam beberapa kasus konkret telah memunculkan adanya ketidakpastian hukum.
Dia juga mengatakan adanya pilihan penyelesaian sengketa (choice of forum) untuk menyelesaikan sengketa dalam perbankan syariah yang tersebut dalam Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah pada akhirnya akan menyebabkan adanya tumpang tindih kewenangan untuk mengadili oleh karena ada dua peradilan yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah.
"Adanya pilihan forum penyelesaian yang justru telah menimbulkan adanya persoalan konstitusionalitas yang pada akhirnya dapat memunculkan adanya ketidakpastian hukum yang dapat menyebabkan kerugian bukan hanya bagi nasabah tetapi juga pihak Unit Usaha Syariah," kata hakim konstitusi Arief Hidayat, saat membacakan pertimbangan hukum.
Majelis menilai ketentuan Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan hilangnya hak konstitusional nasabah untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.
"Sedangkan dalam UU yang lain (UU Peradilan Agama) secara tegas dinyatakan bahwa peradilan agama diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah termasuk juga sengketa ekonomi syariah," lanjutnya Arief dalam pertimbangannya.
Permohonan pengujian UU Perbankan Syariah ini diajukan seorang nasabah Bank Muamalat, Dadang Achmad yang menilai pasal yang mengatur pilihan penyelesaian sengketa itu membingungkan.
sumber : http://news.detik.com/read/2013/08/29/141924/2344206/10/mk-pengadilan-sengketa-perbankan-syariah-sesuai-kesepakatan-para-pihak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar