A.
PENDAHULUAN
Pengertian
“administrasi” (Bel: administratie) seringkali diartikan dalam arti yang
sempit, yaitu sebagai kegiatan ketatausahaan, yaitu pekerjaan yang bersifat
tulis menulis belaka. Administrasi dalam arti yang luas, yaitu sebagai suatu
proses karja-sama yang telah ditentukan sebelumnya, juga seringkali
dipertukarkan penggunaan dan pengertiannya dengan “manajemen”, yang merupakan
proses pencapaian tujuan melalui dan dengan orang lain.
“Kantor”
dapat dilihat dalam artian statis, yaitu keadaan fisik yang merupakan wadah
atau tempat, dapat berupa gedung, rumah atau ruangan, dimana kegiatan-kegiatan
tata usaha dilakukan. Dalam arti yang dinamis, kantor merupakan suatu
organisasi dimana terdapat struktur, tugas, tanggung jawab, hak dan wewenang
dari setiap anggota organisasi yang bersangkutan.
Manajemen
perkantoran atau administrasi perkantoran adalah proses perencanaan,
pengorganisasian, dan pengkoordinasian manusia, bahan-bahan, mesin-mesin,
metoda, perlengkapan, peralatan, dan uang, serta pengarahan dan pengawasan atas
pelaksanaan pekerjaan dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Pekerjaan kantor merupakan fungsi
pendukung atau memberikan bantuan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Sebagai contoh, kantor Notaris yang
membuat berbagai jenis akta, tidak akan dapat melaksanakannya dengan baik tanpa
adanya catatan-catatan mengenai segala sesuatu tentang kliennya, tujuan dari
dibuatnya akta, jenis akta yang diinginkan, dan sebagainya.
Disamping itu, komunikasi yang efektif dan
efisien juga merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pekerjaan kantor.
Dengan demikian, pekerjaan kantor mencakup
beberapa kegiatan pokok yang meliputi:
- pencatatan, angka-angka dan
- perhitungan-perhitungan.
Catatan adalah segala sesuatu yang
tertulis mengenai fakta-fakta atau kejadian-kejadian untuk disimpan.
Catatan-catatan tersebut merupakan data, yang perlu diolah lebih lanjut untuk
menjadi informasi.
Bagi suatu kantor Notaris, catatan itu
antara lain dapat berupa :
Catatan mengenai klien (nama, alamat,
usia, status, pekerjaan, dsb).
a. Catatan mengenai jenis akta yang akan
dibuat.
b. Catatan mengenai keuangan.
c. Catatan mengenai peraturan-peraturan,
d. Catatan mengenai jumlah akta yang
dibuat, dan lain-lain.
Untuk melaksanakan seluruh kegiatan
tersebut diatas, diperlukan tersedianya ruangan yang diatur dengan baik,
peralatan dan perlengkapan yang sesuai, tata kearsipan yang baik, pelaksanaan
komunikasi kantor yang efektif, serta tersedianya pegawai yang mempunyai
kejelasan tugas, wewenang, tanggungjawab dan haknya masing-masing.
B. TATA RUANG KANTOR
Suatu kantor yang ditata dengan baik, akan
menimbulkan rasa senang dan nyaman, baik bagi para pegawai kantor yang bersangkutan,
maupun bagi tamu-tamu yang datang ke kantor yang bersangkutan. Oleh sebab itu,
penataan ruang kantor perlu mendapat perhatian bagi setiap pimpinan kantor.
Dalam kaitan dengan tata ruang beberapa
kondisi fisik yang perlu diperhatikan adalah:
1. Penerangan atau cahaya yang cukup dan
baik, sehingga pegawai dapat melihat dengan cepat, mudah, dan senang, Dengan
penerangan yang baik, akan dapat meningkatkan hasil pekerjaan; dan, mengurangi
kesalahan-kesalahan dan kelelahan, serta meningkatkan prestise kantor.
2. Warna, yang tidak hanya untuk mempercantik
ruang kerja, tetapi juga juga perlu diperhatikan faktor keindahan dan
psikologis dari warna tersebut,
3. Pilihan warna untuk kantor, disamping
dapat memberikan kindahan, juga dapat mempengaruhi hasil kerja pegawai, karena
warna dapat mempengaruhi perasaan, pengertian, dan pikiran seseorang.
-Misalnya warna kuning,
jingga, dan merah, dipandang sebagai warna yang panas, dan biasanya memberikan
pengaruh psikologis yang mendorong kehangatan dan perasaan gembira. Sebaliknya,
warna hijau tua, biru tua, dan ungu, memberikan pengaruh ketenangan, sedangkan
warna ungu muda dan biru memberikan perasaan menekan.
4. Pengatur suhu udara (air conditioning),
yang dapat meningkatkan produktivitas, mutu kerja yang lebih tinggi, kesenangan
pegawai, semangat kerja yang meningkat, dan kesan yang menyenangkan bagi para
tamu.
5. Suara yang dapat berpengaruh terhadap
konsentrasi pegawai, menyebabkan timbulnya kesalahan dalam pekerjaan,
mengganggu komunikasi, dan sebagainya.
Untuk penataan ruang kantor itu sendiri,
perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kegiatan-kegiatan yang saling berkaitan,
diletakkan berdekatan.
2. Bagian yang melayani tamu diletaknya di
bagian depan.
3. Mesin-mesin kantor yang menimbulkan
gangguan suara, harus dijauhkan dari pekerjaan yang memerlukan konsentrasi dan
tempat penerimaan tamu.
4. Tempat rapat atau pertemuan diletakkan di
tempat yang tidak terganggu oleh berbagai suara, baik berupa percakapan maupun,
suara mesin-mesin, pegawai, semangat kerja yang meningkat, dan kesan yang
menycnangkan bagi para tamu.
5. Suara, yang dapat berpengaruh terhadap
konsentrasi pegawai, menyebabkan timbulnya kesalahan dalam pekerjaan,
mengganggu komunikasi, dan sebagainya.
Untuk penataan ruang kantor itu sendiri,
perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
a. Kegiatan-kegiatan yang saling berkaitan,
diletakkan berdekatan.
b. Bagian yang melayani tamu diletakkan di
bagian depan.
c. Mesin-mesin kantor yang menimbulkan
gangguan suara, harus dijauhkan dari pekerjaan yang memerlukan konsentrasi dan
tempat penerimaan tamu.
d. Tempat rapat atau pertemuan diletakkan di
tempat yang tidak terganggu oleh berbagai suara, baik berupa percakapan maupun
suara mesin-mesin.
C. Perlengkapan Dan Mesin-mesin Kantor
Penggunaan perlengkapan dan mesin-mesin
kantor merupakan faktor penting bagi suatu kantor yang baik. Pilihan yang tepat
terhadap perlengkapan dan mesin kantor, akan meningkatkan efisiensi kantor.
Dalam menentukan pilihan dan pengadaan perlengkapan dan mesin-mesin kantor,
beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah:
1. Jenis pekerjaan dan Cara
penyelesaiannya.
2. kemampuan dan kebutuhan pegawai yang
menggunakannya.
3. Fleksibilitas penggunaan.
4. Kualitas dan kuantitas pekerjaan.
5. Harga dan layanan purna jual.
6. Nilai keindahan.
D.Tata Kearsipan.
Tata kearsipan dapat diartikan sebagai
cara pengaturan dan penyimpanan dokumen sehingga secara teratur, sehingga
setiap saat diperlukan dapat dengan mudah dan cepat ditemukan kembali. Dengan
demikian, tata kearsipan yang baik akan merupakan sumber informasi dan sumber
dokumentasi, serta sumber ingatan dari para pegawai dalam pelaksanaan tugasnya
masing - masing.
Berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1971
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan, yang dimaksud dengan arsip adalah:
1. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima
oleh Lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah dalam bentuk corak apa pun, baik
dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan
pemerintah.
2. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima
oleh Badan-Badan Swasta dan/atau perorangan, dalam bentuk corak apa pun, baik
dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan
kebangsaan.
Dilihat dari fungsinya, arsip dapat
dibedakan atas :
-Pertama, arsip dinamis, yaitu arsip yang masih digunakan
dalam pelaksanaan kegiatan kantor, baik secara terus menerus atau tidak.
- Kedua, arsip statis, yaitu arsip yang tidak digunakan
secara langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan, tetapi masih perlu
untuk disimpan memiliki nilai dalam rangka penyelenggaraan negara dan kehidupan
kebangsaan.
Arsip statis ini disimpan di Arsip
Nasional. Arsip dinamis dapat
dirinci lebih lanjut menjadi:
1. Arsip Aktif, yaitu arsip yang masih
digunakan secara terus menerus dalam pelaksanaan pekerjaan di lingkungan unit
pengolah dari suatu kantor.
2. Arsip Semi Aktif, yaitu arsip yang
frekuensi penggunaannya sudah mulai menurun.
3. Arsip In-Aktif, yaitu arsip yang sudah
jarang digunakan atau hanya digunakan sebagai referensi saja.
Tata kearsipan yang baik meliputi beberapa
faktor sebagai berikut:
a. Penerapan cara penyimpanan secara tepat,
yaitu rangkaian yang teratur menurut suatu pedoman tertentu untuk
menyusun/menyimpan dokumen sehingga bila diperlukan dapat ditemukan kembali
secara cepat,
b. Fasilitas kearsipan yang memenuhi syarat,
yang meliputi: pertama, perlengkapan dan alat-alat korespondensi, seperti
kertas, karbon, mesin tik, komputer, dsb.
c. Kedua, perlengkapan untuk penerimaan
surat, seperti kotak surat, meja tulis, rak, dsb.
d. Ketiga alat penyimpan surat, seperti map,
folder, lemari, filing cabinet, lemari, dll.
Untuk penyimpanan arsip terdapat beberapa
cara, yaitu:
1. Sistem abjad, yaitu cara penyimpanan dan
penemuan kembali berdasarkan abjad. Dalam Cara ini, semua arsip atau dokumen
diatur berdasarkan abjad, baik dari nama orang, kantor, atau perusahaan.
2. Sistem pokok soal, yaitu penyimpanan yang
didasarkan pada pokok masalah. Satu masalah kemudian dapat dipecah menjadi
beberapa sub masalah. Misalnya jual beli, dapat dirinci dalam jual beli tanah,
rumah, surat berharga, dsb.
3. Sistem, tanggal, yaitu penyusunan arsip
berdasarkan tahun, bulan, dan tanggal.
4. Sistem nomor atau angka, yang sering
disebut dengan kode klasifikasi persepuluhan. Pada sistem ini yang dijadikan
kode surat adalah nomor yang ditetapkan sendiri oleh kantor yang bersangkutan. Misalnya, 000 Kepegawaian, 100 Keuangan,
200 Akta Jual Beli, 300 Akta Pendirian Perusahaan, dan seterusnya.
5. Sistem wilayah/daerah. Dalam sistem ini,
arsip diatur berdasarkan nama wilayah/daerah.
Untuk mengetahui proses penanganan suatu surat
diperlukan kartu kendali, sebagai alat untuk memantau penyelesaian suatu surat
hingga menjadi produk yang diinginkan, misalnya menjadi suatu akta.
Selain daripada itu, untuk menghindarkan
hilangnya suatu arsip yang dipinjam oleh seorang pegawai, diperlukan kartu
pinjam arsip, yang harus disimpan oleh petugas arsip sampai berkas yang
dipinjam tersebut dikembalikan.
E. Komunikasi Kantor:
Komunikasi kantor adalah proses
penyampaian berita dari suatu pihak kepada pihak lain, yang berlangsung atau
yang terjadi dalam suatu kantor. Komunikasi ini dapat dilakukan secara lisan
(langsung maupun dengan alat komunikasi), maupun dalam bentuk tulisan.
Komunikasi kantor dapat dibedakan atas:
1. Komunikasi internal, yaitu komunikasi yang
terjadi di didalam dan diantara anggota organisasi yang bersangkutan.
Komunikasi internal ini terdiri atas beberapa bentuk,
-Pertama, komunikasi vertikal,
yaitu komunikasi yang tejadi antara atasan dengan bawahan dan komunikasi
tersebut mengandung perintah dari atasan kepada bawahannya. Komunikasi ini
disebut juga komunikasi fungsi.
-Kedua, adalah komunikasi yang
tidak mengandung perintah, tetapi bersifat pengiriman informasi dalam rangka
pelaksanaan pekerjaan kantor. Komunikasi ini disebut dengan komunikasi tata
usaha.
-Ketiga, adalah komunikasi
pribadi, yaitu komunikasi diantara individu dalam organisasi, tetapi tidak
berkaitan langsung dengan pekerjaan kantor.
2. Komunikasi eksternal, yaitu komunikasi
yang dilakukan oleh para pegawai kantor dengan pihak lain di luar kantornya.
Misalnya antara staf kantor Notaris dengan klien.
3. Kemampuan berkomunikasi secara efektif
sangat diperlukan oleh setiap pegawai di kantor Notaris, karena melalui
komunikasi yang efektif tersebut, dapat dengan mudah, cepat, dan tepat dapat
dimengerti maksud dan tujuan seorang klien yang datang, dan menimbulkan
kepuasan bagi klien yang bersangkutan.
F. Kepegawaian Kantor.
Untuk melaksanakan kegiatan kantor,
diperlukan sejumlah pegawai yang memenuhi persyaratan sesuai dengan pekerjaan
yang makin dilakukannya. Dalam hal ini, beberapa faktor yang perlu mendapatkan
perhatian adalah:
1. Kejelasan tugas, hak, wewenang, dan
tanggung-jawab dari setiap pegawai.
2. Pembayaran yang adil.
3. Kesempatan untuk maju.
4. Pengakuan atau penghargaan atas hasil
pekerjaan.
5. Perikuan sebagai manusia.
6. Pengawasan yang efektif.
G. Penerapan Administrasi Kantor Pada
Kantor Notaris.
Dari hasil pengamatan kebeberapa kantor
Notaris dan informasi yang diterima, tertib administrasi kantor bagi kantor
Notaris merupakan factor yang sebenarnya sangat penting, namun tampaknya belum
sepenuhnya disadari oleh para Notaris yang bersangkutan.
Berbagai aspek dari administrasi kantor
yang baik, seperti tata ruang, tata kearsipan, prosedur surat menyurat, dan
kepegawaian, masih belum mendapatkan perhatian sebagaimana yang diharapkan.
Beberapa kendala memang merupakan faktor
yang tidak dapat dihindari, misalnya dalam hal penyimpanan akta akta, terutama
bagi kantor Notaris yang cukup besar dan jumlah akta yang dibuat cukup besar
pula jumlahnya.
Pemecahan masalah penyimpanan akta
tampaknya bukan merupakan hal yang mudah, mengingat belum adanya kejelasan
mengenai akta merupakan dokumen yang sangat penting, dan dijamin keasliannya,
walaupun sudah bersifat statis.
Beberapa masalah yang terlihat pada kantor
Notaris, antara lain adalah:
1. Kurang tertatanya ruang kerja dengan baik.
2. Belum adanya kejelasan tugas, wewenang,
hak, dan tanggung-jawab dari setiap pegawai.
Hal ini terlihat terutama
apabila dalam kantor Notaris itu, terdapat hubungan keluarga yang sangat dekat
antara Notaris dengan pegawainya.
3. Kurangnya kemampuan pegawai dalam
mengikuti akan mengantisipasi pada perkembangan di luar kegiatan notaris yang
akan membawa dampak terhadap kemajuan kantor Notaris yang bersangkutan.
4. Belum adanya cara penyimpanan berkas yang
baik, sehingga penemuan kembali surat-surat, seringkali hanya didasarkan pada
ingatan saja.
Beberapa
upaya pembenahan dalam penerapan administrasi kantor yang baik, antara lain
adalah:
1.
Penataan kembali tata ruang sehingga situasi kantor lebih
mendorong gairah kerja para pegawai, serta memberikan kenyamanan bagi para tamu
yang datang.
2.
Perumusan tugas, hak, wewenang, dan tanggungjawab yang
jelas bagi setiap pegawai.
3.
Pembuatan kartu kendali sebagai alat untuk memantau
proses penyelesaian suatu akta.
4.
Penataan arsip dengan memilih metoda penyimpanan yang
dirasakan paling sesuai dengan kantor Notaris yang bersangkutan.
Ditengah
kemajuan teknologi informasi, semakin banyaknya jumlah Notaris, dan
perkembangan global yang akan berdampak terhadap kegiatan Notaris, kajian yang
lebih mendalam guna mengetahui akar permasalahan dan upaya pemecahannya,
kiranya sangat diperlukan.
Demikian
sumbangan pemikiran sederhana ini semoga berguna dan dapat dimanfaatkan.
Januari 18
Oktober 1993
Herman
Adriansyah SH, Sp.N., MH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar