Pemberitahuan Pengunduran Jadwal Penetapan Piutang PNBP
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum
Umum Nomor AHU.1.KU.02.02 - 21 Tanggal 8 Mei 2013 tentang Tindak Lanjut
Penyelesaian Kewajiban Pembayaran PNBP persetujuan Pemakaian Nama
Perseroan dan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Nomor: AHU.1.KU.02.02 - 72 tanggal 31 Juli 2013 tentang
pemberitahuan penyelesaian kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) Pesan Nama Perseroan, bersama ini dengan hormat kami
sampaikan Pemberitahuan Penguduran Jadwal Penetapan Piutang PNBP.
SK nya silahkan klik dibawah ini :
http://ditjenahu.kemenkumham.go.id/publikasi/berita/berita-sabh/item/327-pemberitahuan-pengunduran-jadwal-penetapan-piutang-pnbp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar