Apakah yang dimaksud dengan "fidusia ulang"
sebagaimana tercantum di dalam pasal 17 UUJF?
Bagaimana kaitan
fidusia ulang tersebut dengan pasal 28 UUJF?
Sebelum menjawab pertanyaan
Saudara, ada baiknya kami jelaskan terlebih dahulu pengertian dari Fidusia.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia (“UUJF”) Fidusia adalah pengalihan hak
kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik
benda.
Sebagai contoh, A meminjam
uang kepada B. Sebagai jaminan, A menyerahkan BPKB motornya kepada B tetapi
motor tersebut tetap dikuasai oleh A. Praktik ini termasuk fidusia karena hak
kepemilikan motor A yang dibuktikan dengan BPKB telah diserahkan kepada B
sedangkan penguasaan atas barang jaminan (motor) tetap pada A.
Kemudian Saudara menanyakan
tentang “fidusia ulang” sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 17 UUJF:
“Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap Benda yang
menjadi obyek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar.”
Benda yang dijaminkan
dengan cara fidusia baru akan mengikat setelah benda tersebut didaftarkan
(lihat Pasal 11 ayat [1] jo. Pasal 14 ayat [3] UUJF). Cara pendaftaran
jaminan fidusia adalah sebagai berikut yang kami sarikan dari ketentuan Pasal
11 sampai Pasal 18 UUJF:
a.
Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan di
Kantor Pendaftaran Fidusia dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah negara
Republik Indonesia dan berada di lingkup tugas Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia;
b.
Permohonan pendaftaran jaminan fidusia
dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan
pernyataan pendaftaran jaminan fidusia;
c.
Pernyataan pendaftaran jaminan fidusia
sebagaimana dimaksud di atas, memuat:
1.
Identitas pihak pemberi dan penerima
fidusia;
2.
Tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama,
dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia;
3.
Data perjanjian pokok yang dijamin
fidusia;
4.
Uraian mengenai benda yang menjadi obyek
jaminan fidusia;
5.
Nilai jaminan;
6.
Nilai benda yang menjadi obyek jaminan
fidusia.
d.
Kantor pendaftaran fidusia mencatat
jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal
penerimaan permohonan pendaftaran;
e.
Kantor pendaftaran fidusia menerbitkan
dan menyerahkan kepada penerima fidusia sertifkat jaminan fidusia pada tanggal
yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran;
f.
Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang
sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia;
Ketentuan mengenai
pendaftaran fidusia dan biayanya juga diatur dalam PP No. 86 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Benda yang telah
didaftarkan jaminan fidusia-nya secara resmi hak kepemilikannya telah beralih
ke penerima fidusia (kreditur). Sehingga, pemberi fidusia (debitur) tidak dapat
melakukan fidusia lagi terhadap benda tersebut karena selama dijaminkan, benda
tersebut adalah milik penerima fidusia.
Hal tersebut sesuai dengan penjelasan
Pasal 17 UUJF yang menyatakan bahwa, Fidusia ulang oleh Pemberi Fidusia,
baik debitor maupun penjaminan pihak ketiga, tidak dimungkinkan atas
benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia karena hak kepemilikan atas Benda
tersebut telah beralih kepada Penerima Fidusia.
Terkait dengan Pasal 28
UUJF, memang dalam praktiknya bisa saja satu benda dibebankan oleh lebih
dari satu perjanjian fidusia karena terdapat lebih dari satu kreditur. Akan
tetapi, di antara perjanjian-perjanjian fidusia tersebut, yang memiliki hak
untuk didahului pelunasannya hanyalah perjanjian fidusia yang telah
didaftarkan:
Pasal 28 UUJF
Apabila atas Benda yang sama menjadi obyek Jaminan
Fidusia lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan Fidusia,maka hak yang
didahulukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, diberikan kepada pihak yang
lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia
Sekedar tambahan informasi,
mengenai kewajiban mendaftarkan jaminan fidusia ini, saat ini telah berlaku
peraturan terbaru yang mewajibkan pendaftaran fidusia untuk pembiayaan konsumen
dalam hal pembelian kendaraan bermotor yaitu Permenkeu No. 130/PMK.010./2012
tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan
Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia (“Permenkeu
130/2012”). Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia paling
lambat 30 hari kalender sejak tanggal perjanjian pembiayaan dan tidak boleh
menarik kendaraan bermotor sebelum Kantor Pendaftaran Fidusia telah menerbitkan
Sertifikat Jaminan Fidusia dan menyerahkannya ke Perusahaan Pembiayaan (Pasal 2
jo. Pasal 3 Permenkeu 130/2012). Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang
melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanki administratif secara bertahap
berupa (Pasal 5 ayat [1] Permenkeu 130/2012):
a. a. peringatan;
b. b. pembekuan kegiatan usaha;
atau
c. pencabutan izin usaha.
Jadi, satu benda yang sama dapat saja menjadi objek lebih dari satu
perjanjian jaminan fidusia. Akan tetapi, di antara perjanjian-perjanjian
tersebut, hanya perjanjian yang telah didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia
saja yang memiliki hak untuk didahului pelunasannya bagi kreditur. Benda yang
telah didaftarkan jaminan fidusianya, tidak boleh dijaminkan fidusia lagi.
Dasar hukum:
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
130/PMK.010./2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan
Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor dengan
Pembebanan Jaminan Fidusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar