BATASAN PELANGGARAN DALAM UUJN DAN KODE ETIK NOTARIS
Pelanggaran
adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh subjek hukum yang
melanggar ketentuan atau
peraturan yang telah
ditetapkan. Notaris sebagai subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban
sekaligus sebagai anggota dari Perkumpulan/organisasi Ikatan Notaris Indonesia
memiliki kewajiban yang harus dipatuhi dan larangan yang harus dihindari dalam
menjalankan tugas jabatannya. Kewajiban dan larangan notaris diatur dalam UUJN
(Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17) serta Kode Etik Notaris (Pasal 3 dan Pasal 4)
sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
Dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban:
- Bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan yang terkait dalam perbuatan hukum;
- Membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protocol notaris;
- Mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;
- Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
- Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undnag-undang menentukan lain;
- Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, dan mencatat jumlah minuta akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
- Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
- Membuat daftar yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan;
- Mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf Hak tanggungan atau daftar nihil yang berkenaan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
- Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
- Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang Negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
- Membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan notaris;
- Menerima magang notaris.
Pasal 17 UUJN
Notaris dilarang:
a. Menjalankan jabatan di luar wilayah
jabatannya;
b. Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari
7 (tujuh) hari kerja berturut- turut tanpa alasan yang sah;
c. Merangkap sebagai pegawai negeri;
d. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e. Merangkap jabatan sebagai advokat;
f.
Merangkap
jabatan sebagai pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah atau badan usaha swasta;
g. Merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat
Akta Tanah di luar Wilayah jabatan notaris;
h. Menjadi notaris pengganti;
i.
Melakukan pekerjaan
lain yang bertentangan
dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat
mempengaruhi kehormatan dan jabatan notaris.
Notaris sebagai anggota organisasi profesi notaris memiliki kewajiban dan
larangan yang diatur dalam suatu kode etik dan memiliki sanksi atas pelanggaran
yang dilakukan terhadapnya. Kewajiban notaris diatur dalam Pasal 3 Kode Etik
Notaris, yaitu:
Notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris wajib:
1. Memiliki moral, akhlak serta
kepribadian yang baik.
2. Menghormati dan menjunjung tinggi
harkat dan martabat Jabatan Notaris.
3. Menjaga dan membela kehormatan
Perkumpulan.
4. Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak,
penuh rasa tanggungjawab, berdasarkan
peraturan
perundang-undangan dan isi
sumpah jabatan Notaris.
5. Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah
dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan.
6. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan
masyarakat dan Negara;
7. Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa
keNotarisan lainnya untuk masyarakat
yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.
8. Menetapkan
satu kantor di
tempat kedudukan dan
kantor tersebut merupakan satu-satunya
kantor bagi Notaris
yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari.
9. Memasang 1 (satu) buah papan nama di depan
/ di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran yaitu 100 cm x 40 cm, 150 cm x
60 cm atau 200 cm x 80 cm , yang memuat:
a. Nama lengkap dan gelar yang sah;
b. Tanggal
dan nomor Surat
Keputusan pengangkatan yang
terakhir sebagai Notaris;
c. Tempat kedudukan;
d. Alamat kantor dan nomor telepon/fax. Dasar papan nama berwarna putih dengan huruf
berwarna hitam dan tulisan di atas papan nama harus jelas dan mudah dibaca.
Kecuali di lingkungan kantor tersebut tidak dimungkinkan untuk pemasangan papan
nama dimaksud.
10. Hadir,
mengikuti dan berpartisipasi aktif
dalam setiap kegiatan
yang diselenggarakan oleh Perkumpulan; menghormati, mematuhi,
melaksanakan setiap dan seluruh keputusan Perkumpulan.
11. Membayar uang iuran Perkumpulan secara
tertib.
12. Membayar uang duka untuk membantu ahli
waris teman sejawat yang meninggal dunia.
13. 13. Melaksanakan dan
mematuhi semua ketentuan
tentang honorarium ditetapkan
Perkumpulan.
14. Menjalankan jabatan Notaris terutama dalam
pembuatan, pembacaan dan penandatanganan
akta dilakukan di
kantornya, kecuali karena
alasan-alasan yang sah.
15. Menciptakan suasana kekeluargaan dan
kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta
saling memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling
menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali
silaturahim.
16. Memperlakukan setiap klien yang datang
dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan/atau status sosialnya.
17. 17. Melakukan perbuatan-perbuatan yang
secara umum disebut
sebagai kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan antara lain namun tidak
terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam:
- UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
- Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
- Isi Sumpah Jabatan Notaris;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia.
Adapun selain kewajiban notaris yang diatur dalam Kode Etik Notaris, ada
hal lain mengenai beberapa larangan bagi notaris dalam menjalankan jabatannya
yang disebutkan dalam pasal 4, yaitu:
Notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris
dilarang:
1. Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik
kantor cabang ataupun kantor perwakilan.
2. Memasang papan nama dan/atau tulisan yang
berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor.
3. Melakukan
publikasi atau promosi
diri, baik sendiri
maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media
cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk:
- Iklan;
- Ucapan selamat;
- Ucapan belasungkawa;
- Ucapan terima kasih;
- Kegiatan pemasaran;
- Kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olah raga.
4. Bekerja sama dengan Biro jasa/orang/Badan Hukum
yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan
klien.
5. Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh pihak lain.
6. Mengirimkan minuta kepada klien untuk
ditandatangani.
7. Berusaha atau berupaya dengan jalan
apapun, agar seseorang berpindah dari Notaris
lain kepadanya, baik upaya
itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkut an
maupun melalui perantaraan orang lain.
8. Melakukan
pemaksaan kepada klien
dengan cara menahan
dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud
agar klien tersebut tetap membuat akta padanya.
9. Melakukan usaha-usaha, baik langsung
maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak
sehat dengan sesama rekan Notaris.
10. Menetapkan honorarium yang harus dibayar
oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan
Perkumpulan.
11. Mempekerjakan dengan
sengaja orang yang
masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan.
12. Menjelekkan dan/atau
mempersalahkan rekan Notaris
atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang Notaris
menghadapi dan/atau menemukan suatu
akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata di dalamnya terdapat kesalahan-kesalahan
yang serius dan/atau membahayakan
klien, maka Notaris
tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang
bersangkut an atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak
bersifat menggurui, melainkan untuk
mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang
bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut.
13. Membentuk
kelompok sesama rekan
sejawat yang bersifat
eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau
lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi.
14. Menggunakan dan
mencantumkan gelar yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
15. Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang
secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris, antara lain
namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap:
- Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
- Penjelasan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
- Isi sumpah jabatan Notaris;
- Hal-hal yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau Keputusan-keputusan lain yang telah ditetapkan oleh organisasi Ikatan Notaris Indonesia tidak boleh dilakukan oleh anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar