Selasa, 10 September 2013

BATASAN PELANGGARAN DALAM UUJN DAN KODE ETIK NOTARIS


BATASAN PELANGGARAN DALAM UUJN DAN KODE ETIK NOTARIS

Pelanggaran adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh subjek hukum  yang  melanggar  ketentuan  atau  peraturan  yang  telah  ditetapkan. Notaris sebagai subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban sekaligus sebagai anggota dari Perkumpulan/organisasi Ikatan Notaris Indonesia memiliki kewajiban yang harus dipatuhi dan larangan yang harus dihindari dalam menjalankan tugas jabatannya. Kewajiban dan larangan notaris diatur dalam UUJN (Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17) serta Kode Etik Notaris (Pasal 3 dan Pasal 4) sebagai berikut:

Pasal 16
(1)   Dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban:
  1. Bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan yang terkait dalam perbuatan hukum;
  2. Membuat  akta dalam bentuk  Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protocol notaris;
  3. Mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;
  4. Memberikan  pelayanan  sesuai dengan ketentuan  dalam  undang-undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
  5. Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undnag-undang menentukan lain;
  6. Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, dan mencatat jumlah minuta akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
  7. Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
  8. Membuat  daftar  yang  berkenaan  dengan  wasiat  menurut  urutan  waktu pembuatan akta setiap bulan;
  9. Mengirimkan  daftar   akta   sebagaimana   dimaksud   dalam  huruf  Hak tanggungan atau daftar nihil yang berkenaan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggung  jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
  10. Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
  11. Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang Negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
  12. Membacakan  akta  di  hadapan  penghadap  dengan  dihadiri  oleh  paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat  itu juga oleh penghadap, saksi dan notaris;
  13. Menerima magang notaris.

Pasal 17 UUJN
Notaris dilarang:
a.       Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
b.      Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut- turut tanpa alasan yang sah;
c.       Merangkap sebagai pegawai negeri;
d.      Merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e.       Merangkap jabatan sebagai advokat;
f.        Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau badan usaha swasta;
g.       Merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar Wilayah jabatan notaris;
h.       Menjadi notaris pengganti;
i.         Melakukan  pekerjaan  lain  yang  bertentangan  dengan  norma  agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan jabatan notaris.

Notaris sebagai anggota organisasi profesi notaris memiliki kewajiban dan larangan yang diatur dalam suatu kode etik dan memiliki sanksi atas pelanggaran yang dilakukan terhadapnya. Kewajiban notaris diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Notaris, yaitu:
Notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris wajib:
1.      Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik.
2.      Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notaris.
3.      Menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan.
4.      Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggungjawab, berdasarkan   peraturan   perundang-undangan   dan   isi   sumpah   jabatan Notaris.
5.      Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan.
6.      Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara;
7.      Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa keNotarisan lainnya untuk masyarakat  yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.
8.      Menetapkan  satu  kantor   di  tempat   kedudukan  dan  kantor  tersebut merupakan  satu-satunya  kantor  bagi  Notaris  yang  bersangkutan  dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari.
9.      Memasang 1 (satu) buah papan nama di depan / di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran yaitu 100 cm x 40 cm, 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm , yang memuat:
a.       Nama lengkap dan gelar yang sah;
b.      Tanggal  dan  nomor  Surat  Keputusan  pengangkatan  yang  terakhir sebagai Notaris;
c.       Tempat kedudukan;
d.      Alamat kantor dan nomor telepon/fax.  Dasar papan nama berwarna putih dengan huruf berwarna hitam dan tulisan di atas papan nama harus jelas dan mudah dibaca. Kecuali di lingkungan kantor tersebut tidak dimungkinkan untuk pemasangan papan nama dimaksud.

10.  Hadir,  mengikuti  dan  berpartisipasi  aktif  dalam  setiap  kegiatan  yang diselenggarakan    oleh      Perkumpulan;      menghormati,    mematuhi, melaksanakan setiap dan seluruh keputusan Perkumpulan.
11.  Membayar uang iuran Perkumpulan secara tertib.
12.  Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat  yang meninggal dunia.
13.  13. Melaksanakan   dan   mematuhi   semua   ketentuan   tentang   honorarium ditetapkan Perkumpulan.
14.  Menjalankan jabatan Notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan dan penandatanganan  akta  dilakukan  di  kantornya,  kecuali  karena  alasan-alasan yang sah.
15.  Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim.
16.  Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan/atau status sosialnya.
17.  17. Melakukan  perbuatan-perbuatan  yang   secara   umum  disebut   sebagai kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam:
  1. UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
  2. Penjelasan  Pasal  19  ayat  (2)  UU  Nomor  30  Tahun  2004  tentang Jabatan Notaris;
  3. Isi Sumpah Jabatan Notaris;
  4. Anggaran  Dasar   dan   Anggaran  Rumah   Tangga   Ikatan  Notaris Indonesia.

Adapun selain kewajiban notaris yang diatur dalam Kode Etik Notaris, ada hal lain mengenai beberapa larangan bagi notaris dalam menjalankan jabatannya yang disebutkan dalam pasal 4, yaitu:

Notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris dilarang:
1.      Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan.
2.      Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor.
3.      Melakukan  publikasi  atau  promosi  diri,  baik  sendiri  maupun  secara bersama-sama,      dengan mencantumkan      nama    dan       jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk:
  1. Iklan;
  2. Ucapan selamat;
  3. Ucapan belasungkawa;
  4. Ucapan terima kasih;
  5. Kegiatan pemasaran;
  6. Kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olah raga.
4.      Bekerja sama dengan Biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien.
5.      Menandatangani     akta      yang     proses  pembuatan        minutanya         telah dipersiapkan oleh pihak lain.
6.      Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani.
7.      Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari Notaris  lain kepadanya,  baik upaya itu  ditujukan  langsung kepada klien yang bersangkut an maupun melalui perantaraan orang lain.
8.      Melakukan  pemaksaan  kepada  klien  dengan  cara  menahan  dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau  melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya.
9.      Melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris.
10.  Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan Perkumpulan.
11.  Mempekerjakan  dengan  sengaja  orang  yang  masih  berstatus  karyawan kantor Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan.
12.  Menjelekkan  dan/atau  mempersalahkan  rekan  Notaris  atau  akta  yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang Notaris menghadapi   dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata di dalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang   serius dan/atau membahayakan klien,  maka  Notaris  tersebut  wajib  memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkut an atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat  menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut.
13.  Membentuk  kelompok  sesama  rekan  sejawat  yang  bersifat  eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi.
14.  Menggunakan   dan   mencantumkan   gelar   yang   tidak   sesuai   dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15.  Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap:
  1. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
  2. Penjelasan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
  3. Isi sumpah jabatan Notaris;
  4. Hal-hal yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau Keputusan-keputusan lain yang telah ditetapkan oleh organisasi Ikatan Notaris Indonesia tidak boleh dilakukan oleh anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar