Rabu, 11 September 2013

HATI-HATI TERHADAP PENGGUNAAN SKMHT UNTUK TAKE OVER KREDIT :

NOTARIS HARUS MEMAHAMI AGAR BERHATI-HATI TERHADAP PENGGUNAAN SKMHT UNTUK TAKE OVER KREDIT :

DALAM PROSES TAKE OVER KREDIT, DIMANA BANK YANG SATU AKAN MENGAMBIL ALIH FASILITAS KREDIT DEBITUR DARI BANK LAIN.

BANYAK INFORMASI DAN NOTARIS DITEKAN DAN DIATUR OLEH KLIEN UNTUK MASALAH TAKE OVER. PERLU DIKETAHUI BAHWA UNTUK PROSES TAKE OVER YANG HARUS DIPERSIAPKAN NOTARIS ADALAH :

1. PENGECEKAN FOTOCOPY SERTIFIKAT TIDAK DIPERKENANKAN, SEHINGGA PERLU NOTARIS MENYAMPAIKAN KEPADA PIHAK BANK AGAR PIHAK LEGAL/ADMINISTRASI KREDIT BANK SEBELUM MENGAMBIL ALIH KREDIT UNTUK DAPAT MEMINJAM SERTIFIKAT ASLI DARI BANK YANG AKAN DITAKE OVER.

2. TAKE OVER KREDIT HARUS DILAKUKAN PADA HARI YANG SAMA TANGGAL YANG SAMA SEHINGGA AKTA YANG KITA BUAT HARUS DAPAT MENGAKOMODASI UANG DARI BANK YANG MELAKUKAN TAKE OVER DARI BANK SEBELUMNYA. TERKAIT DENGAN MASALAH TANGGAL SURAT ROYA, HARUS TANGGAL YANG SAMA DENGAN TANGGAL AKTA DAN PROSES PENCAIRAN UANG UNTUK TAKE OVER.

3. BANYAK OKNUM NOTARIS MENGGUNAKAN SKMHT SEBAGAI SARANA SEBELUM SURAT ROYA KELUAR TANGGALNYA. INI PEMAHAMAN YANG SALAH.

4. SKMHT BUKAN ALAT ATAU SARANA UNTUK MENGIKAT JAMINAN SEBELUM TAKE OVER ATAU SEBELUM TANGGAL SURAT ROYA DIPASTIKAN TERBIT PADA HARI DIMANA BANK MENCAIRKAN DANA UNTUK TAKE OVER KREDIT.

SEKALI LAGI, SKMHT TIDAK DAPAT DIJADIKAN ALAT UNTUK MELAKUKAN TAKE OVER APABILA SURAT ROYA BELUM DIPASTIKAN TANGGALNYA .

5. NOTARIS SEBELUM MEMASTIKAN KE PIHAK BANK PERIHAL TANGGAL SURAT ROYA DAPAT TERBIT SAAT ITU JUGA DI HARI YG SAMA TANGGAL YG SAMA DENGAN TANGGAL PELAKSANAAN TAKE OVER DAN TANGGAL PENCAIRAN UANG , DILARANG MENGGUNAKAN SKMHT UNTUK MENJAMIN PENCAIRAN UANG.

INI MEMANG DILEMA DALAM MASALAH TAKE OVER, MANA TELUR DULU ATAU AYAM DULU. NAMUN NOTARIS HARUS TEGAS DAN JANGAN DISETIR PIHAK LAIN.

KARENA DI DALAM AKTA SKMHT DAN AKTA APHT TERDAPAT JANJI-JANJI DAN APABILA NEKAT OKNUM NOTARIS MENGGUNAKAN SKMHT SEBELUM TANGGAL SURAT ROYA DIPASTIKAN TERBIT HARI YG SAMA, TERJADI TUMPANG TINDIH HAK TANGGUNGAN.

6. TUMPANG TINDIH PEMBEBANAN JAMINAN YG DIIKAT HAK TANGGUNGAN TERJADI, DIMANA OKNUM NOTARIS MENGGUNAKAN AKTA SKMHT UNTUK MENJAMIN TRANSAKSI PENCAIRAN UANG.

DI BANK SEBELUMNYA JAMINAN SERTIFIKAT TELAH DIBERIKAN OLEH PEMILIK SERTIFIKAT/PENJAMIN (DISEBUT PEMBERI HAK TANGGUNGAN) TERDAPAT JANJI DAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN KREDIT SEBELUMNYA DILARANG MENGALIHKAN OBYEK JAMINAN SEBELUM KREDIT LUNAS, NAMUN APA YG TERJADI OKNUM NOTARIS APABILA NEKAT MENGGUNAKAN SKMHT SEBAGAI ALAT ATAU SARANA TAKE OVER TANPA SURAT ROYA TERBIT HARI YG SAMA, YAITU MENGIKAT JAMINAN SERTIFIKAT TERSEBUT KEMBALI DIMANA PEMILIK SERTIFIKAT/PENJAMIN MEMBERIKAN KUASA ULANG KEPADA BANK SELANJUTNYA YG AKAN MENGAMBIL ALIH JAMINAN (UNTUK DISEBUT PENERIMA KUASA). PADAHAL SURAT ROYA TIDAK DIPASTIKAN TERBIT HARI YANG SAMA.

"KATA-KATA YG SELALU MUNCUL DARI PIHAK BANK BAHWA NOTARIS LAIN BISA, INI KHAN HANYA SKMHT SAJA BUKAN APHT "

KESIMPULANNYA : HATI-HATI UNTUK TIDAK MEMBERIKAN YURISPRUDENSI KEPADA PIHAK BANK/KLIEN AKIBAT PERBUATAN OKNUM NOTARIS YANG SALAH MENGARTIKAN FUNGSI SKMHT . HORMATI NOTARIS LAIN AGAR TIDAK DIBANDING-BANDINGKAN DENGAN PERBUATAN OKNUM NOTARIS TERSEBUT YANG SEBENARNYA PAHAM ATAU PURA-PURA TIDAK PAHAM ATAU TIDAK MENGERTI. INI SUDAH MERUPAKAN TINDAKAN MALPRAKTEK PROFESI NOTARIS.

SEMOGA KITA SEMUA DAPAT DIJAUHKAN DARI HAL-HAL YG MENYESATKAN.AMIN.
 Sumber :  
Liezty Sabrina Muladi
https://www.facebook.com/groups/343027969111199/permalink/516284255118902/
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar