HATI-HATI TERHADAP PENGGUNAAN SKMHT UNTUK TAKE OVER KREDIT :
NOTARIS HARUS MEMAHAMI AGAR BERHATI-HATI TERHADAP PENGGUNAAN SKMHT UNTUK TAKE OVER KREDIT :
DALAM PROSES TAKE OVER KREDIT, DIMANA BANK YANG SATU AKAN MENGAMBIL ALIH FASILITAS KREDIT DEBITUR DARI BANK LAIN.
BANYAK INFORMASI DAN NOTARIS DITEKAN DAN DIATUR OLEH KLIEN UNTUK
MASALAH TAKE OVER. PERLU DIKETAHUI BAHWA UNTUK PROSES TAKE OVER YANG
HARUS DIPERSIAPKAN NOTARIS ADALAH :
1. PENGECEKAN FOTOCOPY
SERTIFIKAT TIDAK DIPERKENANKAN, SEHINGGA PERLU NOTARIS MENYAMPAIKAN
KEPADA PIHAK BANK AGAR PIHAK LEGAL/ADMINISTRASI KREDIT BANK SEBELUM
MENGAMBIL ALIH KREDIT UNTUK DAPAT MEMINJAM SERTIFIKAT ASLI DARI BANK
YANG AKAN DITAKE OVER.
2. TAKE OVER KREDIT HARUS DILAKUKAN PADA
HARI YANG SAMA TANGGAL YANG SAMA SEHINGGA AKTA YANG KITA BUAT HARUS
DAPAT MENGAKOMODASI UANG DARI BANK YANG MELAKUKAN TAKE OVER DARI BANK
SEBELUMNYA. TERKAIT DENGAN MASALAH TANGGAL SURAT ROYA, HARUS TANGGAL
YANG SAMA DENGAN TANGGAL AKTA DAN PROSES PENCAIRAN UANG UNTUK TAKE OVER.
3. BANYAK OKNUM NOTARIS MENGGUNAKAN SKMHT SEBAGAI SARANA SEBELUM SURAT ROYA KELUAR TANGGALNYA. INI PEMAHAMAN YANG SALAH.
4. SKMHT BUKAN ALAT ATAU SARANA UNTUK MENGIKAT JAMINAN SEBELUM TAKE
OVER ATAU SEBELUM TANGGAL SURAT ROYA DIPASTIKAN TERBIT PADA HARI DIMANA
BANK MENCAIRKAN DANA UNTUK TAKE OVER KREDIT.
SEKALI LAGI, SKMHT TIDAK DAPAT DIJADIKAN ALAT UNTUK MELAKUKAN TAKE OVER APABILA SURAT ROYA BELUM DIPASTIKAN TANGGALNYA .
5. NOTARIS SEBELUM MEMASTIKAN KE PIHAK BANK PERIHAL TANGGAL SURAT ROYA
DAPAT TERBIT SAAT ITU JUGA DI HARI YG SAMA TANGGAL YG SAMA DENGAN
TANGGAL PELAKSANAAN TAKE OVER DAN TANGGAL PENCAIRAN UANG , DILARANG
MENGGUNAKAN SKMHT UNTUK MENJAMIN PENCAIRAN UANG.
INI MEMANG
DILEMA DALAM MASALAH TAKE OVER, MANA TELUR DULU ATAU AYAM DULU. NAMUN
NOTARIS HARUS TEGAS DAN JANGAN DISETIR PIHAK LAIN.
KARENA DI
DALAM AKTA SKMHT DAN AKTA APHT TERDAPAT JANJI-JANJI DAN APABILA NEKAT
OKNUM NOTARIS MENGGUNAKAN SKMHT SEBELUM TANGGAL SURAT ROYA DIPASTIKAN
TERBIT HARI YG SAMA, TERJADI TUMPANG TINDIH HAK TANGGUNGAN.
6.
TUMPANG TINDIH PEMBEBANAN JAMINAN YG DIIKAT HAK TANGGUNGAN TERJADI,
DIMANA OKNUM NOTARIS MENGGUNAKAN AKTA SKMHT UNTUK MENJAMIN TRANSAKSI
PENCAIRAN UANG.
DI BANK SEBELUMNYA JAMINAN SERTIFIKAT TELAH
DIBERIKAN OLEH PEMILIK SERTIFIKAT/PENJAMIN (DISEBUT PEMBERI HAK
TANGGUNGAN) TERDAPAT JANJI DAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
SEBELUMNYA DILARANG MENGALIHKAN OBYEK JAMINAN SEBELUM KREDIT LUNAS,
NAMUN APA YG TERJADI OKNUM NOTARIS APABILA NEKAT MENGGUNAKAN SKMHT
SEBAGAI ALAT ATAU SARANA TAKE OVER TANPA SURAT ROYA TERBIT HARI YG SAMA,
YAITU MENGIKAT JAMINAN SERTIFIKAT TERSEBUT KEMBALI DIMANA PEMILIK
SERTIFIKAT/PENJAMIN MEMBERIKAN KUASA ULANG KEPADA BANK SELANJUTNYA YG
AKAN MENGAMBIL ALIH JAMINAN (UNTUK DISEBUT PENERIMA KUASA). PADAHAL
SURAT ROYA TIDAK DIPASTIKAN TERBIT HARI YANG SAMA.
"KATA-KATA YG SELALU MUNCUL DARI PIHAK BANK BAHWA NOTARIS LAIN BISA, INI KHAN HANYA SKMHT SAJA BUKAN APHT "
KESIMPULANNYA : HATI-HATI UNTUK TIDAK MEMBERIKAN YURISPRUDENSI KEPADA
PIHAK BANK/KLIEN AKIBAT PERBUATAN OKNUM NOTARIS YANG SALAH MENGARTIKAN
FUNGSI SKMHT . HORMATI NOTARIS LAIN AGAR TIDAK DIBANDING-BANDINGKAN
DENGAN PERBUATAN OKNUM NOTARIS TERSEBUT YANG SEBENARNYA PAHAM ATAU
PURA-PURA TIDAK PAHAM ATAU TIDAK MENGERTI. INI SUDAH MERUPAKAN TINDAKAN
MALPRAKTEK PROFESI NOTARIS.
SEMOGA KITA SEMUA DAPAT DIJAUHKAN DARI HAL-HAL YG MENYESATKAN.AMIN.
Sumber :
https://www.facebook.com/groups/343027969111199/permalink/516284255118902/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar