Sabtu, 07 September 2013

FORMASI JABATAN NOTARIS 2013

Info Formasi Notaris

Formasi Jabatan Notaris Indonesia
Jakarta, (Notarisnews.com)


Pasal 21 UUJN menetapkan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berwenang menentukan formasi jabatan notaris dengan tempat kedudukan daerah kabupaten/kota.
Meskipun demikian notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.
Pasal 22 UUJN menetapkan bahwa formasi jabatan notaris ditetapkan berdasarkan:
(a) Kegiatan dunia usaha;
(b) Jumlah penduduk; dan/atau
(c) Rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau notaris setiap bulan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor: M.HH.02.AH.02.01.Tahun 2011, formasi jabatan notaris per tanggal 20 Mei 2013, adalah sebagai berikut:
*silahkan klik link dibawah ini:
FORMASI NOTARIS 2013

SUMBER :  http://notarisnews.com/?page_id=164

Tidak ada komentar:

Posting Komentar