Info Formasi Notaris
Jakarta, (Notarisnews.com)
Pasal 21 UUJN menetapkan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berwenang menentukan formasi jabatan notaris dengan tempat kedudukan daerah kabupaten/kota.
Meskipun demikian notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.
Pasal 22 UUJN menetapkan bahwa formasi jabatan notaris ditetapkan berdasarkan:
(a) Kegiatan dunia usaha;
(b) Jumlah penduduk; dan/atau
(c) Rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau notaris setiap bulan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor: M.HH.02.AH.02.01.Tahun 2011, formasi jabatan notaris per tanggal 20 Mei 2013, adalah sebagai berikut:
*silahkan klik link dibawah ini:
FORMASI NOTARIS 2013
SUMBER : http://notarisnews.com/?page_id=164
Tidak ada komentar:
Posting Komentar