Pengertian:
Surat Wasiat adalah suatu akta
yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi
setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi.
Dasar Hukum :
Staatblad 1920 Nomor 305 tentang
Ordonansi Daftar Wasiat.
Persyaratan:
a.
Akte kematian (c.q. foto copy yang telah dilegalisasi
oleh pejabat yang berwenang) yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil
setempat (Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 jis. Staatblad
1849 Nomor 25, Staatblad 1917 Nomor 130, Staatblad 1920 Nomor 751, Staatblad
1933 Nomor 75) atau sertifikat kematian (c.q. foto copy yang telah dilegalisasi
oleh pejabat yang berwenang) dari Instansi yang berwenang setempat, apabila almarhum/almarhumah
meninggal dunia di luar negeri ;
b.
Surat Bukti Perubahan Nama (c.q. foto copy yang telah
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) berupa salah satu dokumen sebagai
berikut :
·
Penetapan Pengadilan Negeri yang berwenang
setempat tentang Perubahan Nama Kecil (Pasal 93 Burgerlijken Stand voor de
chinezen, Staatblad 1917 Nomor 130 jo. Staatblad 1919 Nomor 81).
·
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
tentang izin Perubahan Nama (Undang-undang No. 4 Tahun 1961, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2154).
·
Surat Pernyataan Ganti Nama yang disahkan dan
dikeluarkan oleh Bupati/Walikota setempat (Keputusan Presidium Kabinet Nomor
127/U/KEP./12/1966 jo. Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1968).
c.
Dokumen pendukung lainnya (foto copy yang telah
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) yaitu akte kelahiran, akte
perkawinan, Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.
d.
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
dari Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum (apabila pembayaran langsung ke Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia)
atau dari Bank setempat (apabila dikirimkan melalui Bank setempat kepada
Rekening Menteri Hukum c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum No. 0011779481 di Bank BNI
1946 Jakarta Cabang BNI Tebet).
Prosedur:
a.
Surat
permohonan diajukan oleh pemohon atau kuasa pemohon yang ditujukan kepada
Direktur Perdata c.q. Kepala Sub Direktorat Harta Peninggalan Direktorat
Perdata Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan.
b.
Permohonan dapat diajukan langsung ke Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
atau dikirim melalui pos.
c.
Permohonan yang diajukan langsung secara perorangan
(bukan oleh Notaris/Instansi Pemerintah/Swasta) harus melampirkan Kartu
Identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
d.
Berkas permohonan yang sudah lengkap akan diproses
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, sedangkan yang belum lengkap,
diberitahukan dengan surat yang
dikirim ke alamat pemohon atau diberitahukan langsung kepada kuasa pemohon.
Contoh draft permohonan surat keterangan wasiatnya seperti apa ???
BalasHapusHarus lebih terperinci lagi saudaraku yg mengatur ttng kekuatan srt wasiat ini....misalnya yg menerima wasiat sejauh mana perlindungan hukum terhadp hak2nya dlm harta benda yg diberikn oleh pemberi wasiat, agar tdk ada lgi ada permaslhn kemudian hari....
BalasHapus